adapun pengertian dari nama “PMII”,
singkatan dari “Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia”, setelah melalui
beberapa perdebatan. Apakah PMII itu singkatan dari “Persatuan
Mahasiswa Islam Indonesia” atau “Perhimpunan Mahasiswa Islam
Indonesia?” Ternyata permasalahannya mengerucut pada haruf “P”.
Kemudian atas dasar pemikiran bahwa sifat mahasiswa itu diantaranya
harus aktif, dinamis atau bergerak (movement). Selanjutnya mendapat
awalan “Per” dan akhiran “an”, maka disepakati huruf “P” kependekan
dari “Pergerakan”.
Makna “Pergerakan” yang terkandung dalam PMII adalah Dinamika dari
hamba (makhluk) yang senantiasa bergerak menuju tujuan idealnya
memberikan rahmat bagi alam sekitarnya.
Dalam konteks individual, komunitas maupun organisatoris, kiprah
PMII harus senantiasa mencerminkan pergerakannya menuju kondisi yang
labih baik sebagai perwujudan tanggung jawabnya memberi rahmat pada
lingkungannya.
“Pergerakan” dalam hubungannya dengan organisasi mahasiswa menuntut
upaya sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ketuhanan dan
potensi kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada
didalam kualitas ke khalifahannya.
Pengertian “Mahasiswa” yang terkandung dalam PMII adalah golongan
generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai
identitas diri.
Identitas diri mahasiswa terbangun oleh citra diri sebagai insan
religius, insan akademis, insan sosial dan isan mandiri. Dari identitas
mahasiswa tersebut terpantul tanggung jawab keagamaan, tanggung jawan
intelektual, tanggung jawab sosial kemasyarakatan dan tanggung jawab
individu baik sebagai hamba Tuhan maupun sebagai warga bangsa dan
negara
Pengertian “Islam” yang terkandung dalam PMII adalah Islam sebagai
agama yang dipahami dengan paradigma ahlussunnah waljama’ah yaitu
konsep pendekatan terhadap ajaran agama Isalam secara proporsional
antara Iman. Islam dan Ihsan yang di dalam pola pikir dan pola
perilakunya tercermin sifat-sifat selektif, akomodatif dan integratif.
Pengertian “Indonesia” yang terkandung dalan PMII adalah
masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang mempunyai ffalsafah dan
ideologi bangsa (Pancasila) serta UUD 1945 dengan kesadaran kesatuan
dan keutuhan bangsa dan negara yang terbentang dari Sabang sampai
Merauke yang di ikat dengan kesadaran wawasan Nusantara.
Secara totalitas PMII sebagai organisasi merupakan suatu gerakan
yang bertujuan melahirkan kader-kader bangsa yang mempunyai integritas
diri sebagai hamba yang bertaqwa kepada Allah SWT dan atas dasar
ketaqwaannya berkiprah mewujudkan peran ketuhanannya membangun
masyarakat bangsa dan negara Indonesia menuju suatu tatanan masyarakat
yang adil dan makmur dalam ampunan dan ridlo Allah SWT )
Sedangkan pengertian Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah yang menjadi paham
organisasi adalah Islam sebagai universalitas yang meliputi segala
aspek kehidupan manusia. Aspek-aspek tersebut dapat dijabarkan kedalam
tata Aqidah, Syariah, dan Tasyawuf. Dalam bidan Aqidah mengikuti paham
Al-Asya’ari dan Al-Maturidi, dalam bidang syariah mengikuti salah satu
mazhab empat yaitu: Syafi’I, Maliki, Hambali dan Hanafi. Sedang dalam
bidang Tasawuf, mengikuti Imam Juned Al-Bagdadi dan Imam Al-Gozali.
Masing-masing ketiga aspek itu dijadikan paham organisasi PMII dengan
tanpa meninggalkan wawasan dasar Al-Qur’an dan As-Sunnah serta perilaku
sahabat Rasul. Aspek Fiqih diupayakan penekanannya pada proses
pengambilan hukum, yaitu Ushul Fiqih dan Qoidah Fiqih, bukan
semata-mata hukum itu sendiri sebagai produknya. (lihat NDP PMII)
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa para mahasiswa
nahdliyin sebenarnya dari segi cara berfikir tidak jauh berbeda dengan
mahasiswa pada umumnya, yang menghedaki kebebasan. Sedangkan dalam
bertindak cendrung anti anti kemapanan, terlebih jika kelahiran PMII
itu dihubungkan dengan tradisi keagamaan di kalangan NU, misalnya bagi
putra-putri harus berbeda/dipisah organisasi, PMII justru keluar dari
tradisi itu. Fenomena ini barangali termasuk hal yang patut mendapat
perhatian bagi perkembangan pemikiran ahlussunnah wal-jama’ah
Adapun susunan pengurus pusat PMII periode pertama ini baru tersusun
secara lengkap pada bulan Mei 1960. Seperti diketahui, bahwa PMII pada
awal berdirinya merupakan organisasi mahasiswa yang dependen dengan NU
, maka PP. PMII dengan surat tertanggal 8 Juni 1960 mengirim surat
permohonan kepada PBNU untuk mengesahkan kepengurusan PP PMII tersebut.
Pada tanggal 14 Juni 1960 PBNU menyatakan bahwa organisasi PMII dapat
diterima dengan sah sebagai keluarga besar partai NU dan diberi mandat
untuk membentuk cabang-cabang di seluruh Indonesia, sedang yang
menandatangani SK tersebut adalah DR. KH. Idham Chalid selaku ketua Umum
PBNU dan H. Aminuddin Aziz selaku wakil sekretaris jendral PBNU ).
Musyawarah mahasiswa nahdliyin di Surabaya yang dikenal dengan nama
PMII, hanya menghasilkan peraturan dasar organisasi, maka untuk
melengkapi peraturan organisasi tersebut dibentuklsn satu panitia kecil
yang diketuai oleh sahabat M. Said Budairi dengan anggota sahabat
Chalid mawardi dan sahabat Fahrurrazi AH, untuk merumuskan peraturan
rumah tangga PMII. Dalam sidang pleno II PP PMII yang diselenggarakan
dari tanggal 8 – 9 September 1960, Peraturan rumah tangga PMII
dinyatakan syah berlaku melengkapi paraturan dasar PMII yang sudah ada
sebelumnya )
Di samping itu, sidang pleno II PP PMII juga mengesahkan bentuk muts
(topi), selempang PMII, adapun lambang PMII diserahkan kepada pengurus
harian, yang akhirnya dipuruskan bahwa lambang PMII berbentuk perisai
seperti yang ada sekarang (rincian secara lengkap dapat dilihat dalam
lampiran peraturan rumah tangga PMII). Dalam sidang ini pula dikeluarkan
pokok-pokok aturan mengenai penerimaan anggota baru ) sekarang
dikenal dengan MAPABA.
Pada tahap-tahap awal berdirinya PMII banyak dibantu warga NU
terutama PP LP. Ma’arif NU. Sejak musyawarah mahssiswa nahdliyin di
surabaya sampai memberikan pengertian kepada Pesantren-pesantren (perlu
diketahui, pada awal berdirinya, di Pondok-pondok Pesantren dapat
dibentuk PMII dengan anggota para santri yang telah lulus madrasah
Aliyah dan seang mengkaji kitab yang tingkatannya sesuai dengan
pelajaran yang diberikan di perguruan tinggi agama). Dengan adanya
kebijakan seperti ini ternyata dapat mempercepat proses pengembangan
PMII).
sumber : http://komisundarjombang.wordpress.com/
sumber : http://komisundarjombang.wordpress.com/
0 komentar:
Posting Komentar